Dosen Fakultas Hukum UMA Menjadi Ahli dalam Sidang Praperadilan
Dosen FH UMA Memberikan Keterangan Ahli Dalam Sidang Praperadilan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH menjadi Ahli dalam sidang Praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Bertempat di ruang sidang PN Sei Rampah pada Rabu, 09 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 s.d 18.00 WIb.
Penugasan dalam memberikan keterangan Ahli oleh Dr. Andi pada sidang Praperadilan ini berdasarkan Surat dari Kepala Bidang Hukum POLDA Sumut Nomor : B/86/X/HUK.12.15/2024/Bidkum tanggal 08 Oktober 2024 dan Surat Tugas dari Dekan FH UMA Nomor : 2519/FH/02.5/X/2024.
Sebagai informasi, Praperadilan diatur didalam Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) pada pasal 77 s.d 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupa kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang :
• Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan
• Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Dalam perkembangannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan merupakan objek praperadilan. Putusan ini juga menyatakan bahwa Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.